Sunan Ad-Darimi — Hadis #55105
Hadis #55105
أَخْبَرَنَا يَعْلَى ، حَدَّثَنَا زَكَرِيَّا ، عَنْ عَامِرٍ ، حَدَّثَتْنِي فَاطِمَةُ بِنْتُ قَيْسٍ : " أَنَّ زَوْجَهَا طَلَّقَهَا ثَلَاثًا،فَأَمَرَهَا النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَعْتَدَّ عِنْدَ ابْنِ عَمِّهَا ابْنِ أُمِّ مَكْتُومٍ "
Ali memberi tahu kami, Zakariya memberi tahu kami, atas otoritas Amer, Fatima binti Qais memberi tahu saya: “Suaminya menceraikannya tiga kali, maka Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, memerintahkannya.” “Damai dan berkah Allah besertanya, dia harus menjalani masa tunggu bersama sepupunya, putra ibunya, Maktum.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 12/2204
Kategori
Bab 12: Bab 12