Sunan Ad-Darimi — Hadis #54953
Hadis #54953
حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ مُوسَى ، عَنْ إِسْرَائِيلَ ، عَنْ السُّدِّيِّ ، عَنْ يَحْيَى بْنِ عَبَّادٍ ، عَنْ أَنَسِ بْنِ مَالِكٍ ، قَالَ : " كَانَ فِي حِجْرِ أَبِي طَلْحَةَ يَتَامَى، فَاشْتَرَى لَهُمْ خَمْرًا، فَلَمَّا نَزَلَ تَحْرِيمُ الْخَمْرِ، أَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَ :أَجْعَلُهُ خَلًّا؟ قَالَ : " لَا "، فَأَهْرَاقَهُ
Ubayd Allah ibn Musa menceritakan kepada kami, atas otoritas Israel, atas otoritas Al-Suddi, atas otoritas Yahya ibn Abbad, atas otoritas Anas ibn Malik, dia berkata: "Dia berada di Hijr. Abu Thalhah melihat anak yatim, maka dia membelikan mereka anggur. Ketika larangan alkohol turun, dia mendatangi Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, dan menyebutkan hal itu kepadanya, dan dia berkata :Haruskah aku membuatnya menjadi cuka? Dia berkata: “Tidak,” lalu dia membuangnya
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 9/2052
Kategori
Bab 9: Bab 9
Topik:
#Mother