Sunan Ad-Darimi — Hadis #55015
Hadis #55015
حَدَّثَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ نَافِع ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، قَالَ : "نَهَى رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنِ الشِّغَارِ ".
قَالَ مَالِكٌ : وَالشِّغَارُ : أَنْ يُزَوِّجَ الرَّجُلُ الْآخَرَ ابْنَتَهُ، عَلَى أَنْ يُزَوِّجَهُ الْآخَرُ ابْنَتَهُ بِغَيْرِ صَدَاقٍ، قِيلَ لِأَبِي مُحَمَّدٍ : تَرَى بَيْنَهُمَا نِكَاحًا؟.
قَالَ : لَا يُعْجِبُنِي
Khaled ibn Mukhlid menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas otoritas Nafi', atas otoritas Ibnu Umar, dia berkata: “Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, melarang al-Shughar.” Malik berkata: Al-Shughar: bagi seorang laki-laki mengawinkan putrinya dengan laki-laki lain, dengan syarat laki-laki tersebut menikahkan putrinya kepadanya tanpa mahar. Dikatakan kepada Abu Muhammad: Menurutmu? Apakah ada pernikahan di antara mereka? Dia berkata: Saya tidak menyukainya
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2114
Kategori
Bab 11: Bab 11