Sunan Ad-Darimi — Hadis #55816
Hadis #55816
حَدَّثَنَا عبد الله بن جعفر الرقي ، وَسَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ ، عَنْ ابْنِ الْمُبَارَكِ ، عَنْ مَعْمَرٍ ، عَنْ حَمَّادٍ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ : " فِي رَجُلٍ اشْتَرَى ابْنَهُ فِي مَرَضِهِ، قَالَ :إِنْ خَرَجَ مِنْ الثُّلُثِ وَرِثَهُ، وَإِنْ وَقَعَتْ عَلَيْهِ السِّعَايَةُ لَمْ يَرِثْ "
Abdullah bin Jaafar Al-Raqqi dan Saeed bin Al-Mughirah menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Ibnu Al-Mubarak, berdasarkan otoritas Muammar, berdasarkan otoritas Hammad, berdasarkan otoritas Ibrahim: “Tentang seseorang yang membeli anaknya dalam keadaan sakit, dia berkata: Jika dia meninggalkan sepertiganya, maka dia mewarisinya, dan jika beban itu menimpanya, maka dia tidak mendapat warisan.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2915
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother