Sunan Ad-Darimi — Hadis #55053
Hadis #55053
أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ ، أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ زَمَعَةَ ، قَالَ : خَطَبَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ النَّاسَ يَوْمًا فَوَعَظَهُمْ فِي النِّسَاءِ، فَقَالَ :" مَا بَالُ الرَّجُلِ يَجْلِدُ امْرَأَتَهُ جَلْدَ الْعَبْدِ، وَلَعَلَّهُ يُضَاجِعُهَا فِي آخِرِ يَوْمِهِ؟ ! "
Ja'far bin Aoun memberi tahu kami, Hisyam bin Urwa memberi tahu kami, atas wewenang ayahnya, atas wewenang Abdullah bin Zama'a, dia berkata: Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, menyampaikan pidato. Semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian. Suatu hari dia menegur orang-orang tentang wanita dan berkata: “Mengapa seorang laki-laki mencambuk istrinya seperti budak, dan mungkin dia akan menyetubuhinya di akhir hari?” Harinya? ! "
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2152
Kategori
Bab 11: Bab 11