Sunan Ad-Darimi — Hadis #55065

Hadis #55065
أَخْبَرَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا الْحَسَنُ بْنُ صَالِحٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُحَمَّدِ بْنِ عَقِيلٍ ، قَالَ : سَمِعْتُ جَابِرًا ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" أَيُّمَا عَبْدٍ تَزَوَّجَ بِغَيْرِ إِذْنِ مَوَالِيهِ أَوْ أَهْلِهِ، فَهُوَ عَاهِرٌ "
Abu Nu`aym menceritakan kepada kami, Al-Hasan bin Saleh menceritakan kepada kami, atas otoritas Abdullah bin Muhammad bin Aqeel, dia berkata: Saya mendengar Jabir berkata: Rasulullah berkata kepada Allah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian: “Setiap budak yang menikah tanpa izin dari tuannya atau keluarganya adalah seorang pelacur.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2164
Kategori
Bab 11: Bab 11
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait