Sunan Ad-Darimi — Hadis #55071

Hadis #55071
حَدَّثَنَا عَبْدُ اللَّهِ بْنُ جَعْفَرٍ الرَّقِّيُّ ، حَدَّثَنَا عُبَيْدُ اللَّهِ بْنُ عَمْرٍو ، عَنْ زَيْدٍ ، عَنْ عَدِيِّ بْنِ ثَابِتٍ ، عَنْ يَزِيدَ بْنِ الْبَرَاءِ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : لَقِيتُ عَمِّي وَمَعَهُ رَايَةٌ، فَقُلْتُ : أَيْنَ تُرِيدُ؟ قَالَ :" بَعَثَنِي رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى رَجُلٍ نَكَحَ امْرَأَةَ أَبِيهِ، فَأَمَرَنِي أَنْ أَضْرِبَ عُنُقَهُ وَآخُذَ مَالَهُ "
Abdullah bin Jafar Al-Raqqi menceritakan kepada kami, Ubayd Allah bin Amr menceritakan kepada kami, atas wewenang Zaid, atas wewenang Adi bin Tsabit, atas wewenang Yazid bin Al-Bara’, atas wewenang bapaknya, dia berkata: Saya bertemu dengan paman saya dan dia mempunyai spanduk, maka saya berkata: Mau ke mana? Dia berkata: “Utusan Tuhan, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, mengutus saya kepada seorang pria yang memilikinya Istri ayahnya, jadi dia memerintahkan saya untuk memenggal kepalanya dan mengambil uangnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2170
Kategori
Bab 11: Bab 11
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait