Sunan Ad-Darimi — Hadis #55079
Hadis #55079
أَخْبَرَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ ، أَخْبَرَنَا هِشَامُ بْنُ عُرْوَةَ ، عَنْ أَبِيهِ ، قَالَ : أَخْبَرَتْنِي عَائِشَةُ : أَنَّ عَمَّهَا أَخَا أَبِي الْقُعَيْسِ جَاءَ يَسْتَأْذِنُ عَلَيْهَا بَعْدَمَا ضُرِبَ الْحِجَابُ، فَأَبَتْ أَنْ تَأْذَنَ لَهُ حَتَّى يَأْتِيَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَأَسْتَأْذِنَهُ، فَلَمَّا جَاءَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ذَكَرَتْ ذَلِكَ لَهُ، فَقَالَتْ : جَاءَ عَمِّي أَخُو أَبِي الْقُعَيْسِ فَرَدَدْتُهُ حَتَّى أَسْتَأْذِنَكَ، قَالَ :" أَوَ لَيْسَ بِعَمِّكِ؟ "، قَالَتْ : إِنَّمَا أَرْضَعَتْنِيَ الْمَرْأَةُ وَلَمْ يُرْضِعْنِي الرَّجُلُ، فَقَالَ : " إِنَّهُ عَمُّكِ فَلْيَلِجْ عَلَيْكِ "، قَالَ : وَكَانَتْ عَائِشَةُ تَقُولُ : يَحْرُمُ مِنَ الرَّضَاعَةِ مَا يَحْرُمُ مِنَ الْوِلَادَةِ
Ja`far ibn Aoun memberi tahu kami, Hisyam ibn Urwa memberi tahu kami, atas wewenang ayahnya, dia berkata: Aisha memberi tahu saya: Pamannya adalah saudara laki-laki ayah saya. Al-Qu'ais datang untuk meminta izinnya setelah cadarnya dibuka, tetapi dia menolak memberinya izin sampai Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, datang. Jadi dia meminta izinnya, Ketika Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, datang, dia menyebutkan hal itu kepadanya, dan berkata: Pamanku, saudara laki-laki Abu al-Quqais, datang, dan aku mengirimnya kembali sampai dia meminta izinmu. Dia berkata: "Atau bukan pamanmu? Dia berkata: Wanita itu menyusuiku dan laki-laki tidak, lalu dia berkata: Dia adalah pamanmu, jadi biarkan dia menghiburmu. Dia berkata: Aisyah pernah berkata: Yang haram dari menyusui adalah haramnya melahirkan.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 11/2178
Kategori
Bab 11: Bab 11
Topik:
#Mother