Sunan Ad-Darimi — Hadis #55126

Hadis #55126
حَدَّثَنَا يَعْلَى ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ ، عَنْ مَسْرُوقٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ، وَأَنِّي رَسُولُ اللَّهِ إِلَّا أَحَدُ ثَلَاثَةِ نَفَرٍ : النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ، الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ "
Ya'la menceritakan kepada kami, Al-A'mash menceritakan kepada kami, atas wewenang Abdullah bin Murrah, atas wewenang Masruq, atas wewenang Abdullah, beliau bersabda: Rasulullah SAW, semoga Allah memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda: “Tidak boleh menumpahkan darah orang yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, dan bahwa aku adalah Utusan Allah, kecuali satu dari tiga umat: jiwa diganti dengan jiwa, Dan laki-laki yang sudah menikah, yang berzina, yang meninggalkan agamanya, yang memisahkan diri dari masyarakat.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 13/2225
Kategori
Bab 13: Bab 13
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait