Sunan Ad-Darimi — Hadis #55138
Hadis #55138
حَدَّثَنَا هَاشِمُ بْنُ الْقَاسِمِ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ قَتَادَةَ ، عَنْ أَنَسٍ ، " أَنّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَأُتِيَ بِرَجُلٍ قَدْ شَرِبَ خَمْرًا فَضَرَبَهُ بِجَرِيدَتَيْنِ "، ثُمَّ فَعَلَ أَبُو بَكْرٍ مِثْلَ ذَلِكَ، فَلَمَّا كَانَ عُمَرُ : اسْتَشَارَ النَّاسَ، فَقَالَ عَبْدُ الرَّحْمَنِ بْنُ عَوْفٍ : أَخَفُّ الْحُدُودِ : ثَمَانِينَ، قَالَ : فَفَعَلَ
Hashim bin Al-Qasim memberitahu kami, Shu'bah memberitahu kami, atas otoritas Qatada, atas otoritas Anas, “Nabi, semoga doa dan damai sejahtera Allah besertanya, membawa seorang pria yang sedang minum anggur.” Maka dia memukulnya dengan dua pohon palem. Kemudian Abu Bakar melakukan hal yang sama. Ketika Umar berada di sana, dia berkonsultasi dengan orang-orang, dan Abd al-Rahman bin Awf berkata: Batas paling ringan: delapan puluh. Dia berkata: Jadi dia melakukannya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 13/2237
Kategori
Bab 13: Bab 13