Sunan Ad-Darimi — Hadis #55157
Hadis #55157
أَخْبَرَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ أَبِي بِشْرٍ ، عَنْ سَعِيدِ بْنِ جُبَيْرٍ ، عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ : أَنَّ امْرَأَةً نَذَرَتْ أَنْ تَحُجَّ فَمَاتَتْ، فَجَاءَ أَخُوهَا إِلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَسَأَلَهُ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ لَهُ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " لَوْ كَانَ عَلَيْهَا دَيْنٌ أَكُنْتَ قَاضِيَهُ؟ ".
قَالَ : نَعَمْ.
قَالَ :" فَاقْضُوا اللَّهَ، فَاللَّهُ أَحَقُّ بِالْوَفَاءِ "
Sahl bin Hammad menceritakan kepada kami, Shu’bah menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Bishr, atas wewenang Sa’id bin Jubayr, atas wewenang Ibnu Abbas: bahwa seorang wanita bersumpah Untuk menunaikan haji, lalu dia meninggal. Kemudian saudara laki-lakinya mendatangi Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dan menanyakan hal itu kepadanya. Utusan Tuhan, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, berkata kepadanya: " Jika dia punya hutang, apakah Anda akan melunasinya? Dia berkata: Ya. Beliau bersabda: “Maka balaslah kepada Tuhan, karena Tuhan lebih layak untuk dikabulkan.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 14/2256
Kategori
Bab 14: Bab 14