Sunan Ad-Darimi — Hadis #55223
Hadis #55223
أَخْبَرَنَا الْقَاسِمُ بْنُ كَثِير ، قَالَ : سَمِعْتُ عَبْدَ الرَّحْمَنِ بْنَ شُرَيْحٍ ، يُحَدِّثُ عَنْ أَبِي الصَّبَّاحِ مُحَمَّدِ بْنِ شُمَيْر ، عَنْ أَبِي عَلِيٍّ الْهَمْدَانِيِّ ، عَنْ أَبِي رَيْحَانَةَ أَنَّهُ كَانَ مَعَ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي غَزْوَةٍ، فَسَمِعَهُ ذَاتَ لَيْلَةٍ وَهُوَ يَقُولُ :" حُرِّمَتِ النَّارُ عَلَى عَيْنٍ سَهِرَتْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، وَحُرِّمَتِ النَّارُ عَلَى عَيْنٍ دَمَعَتْ مِنْ خَشْيَةِ اللَّهِ ".
قَالَ : وَقَالَ الثَّالِثَةَ، فَنَسِيتُهَا.
قَالَ أَبُو شُرَيْحٍ : سَمِعْتُ مَنْ يَقُولُ ذَاكَ " حُرِّمَتِ النَّارُ عَلَى عَيْنٍ غَضَّتْ عَنْ مَحَارِمِ اللَّهِ، أَوْ عَيْنٍ فُقِئَتْ فِي سَبِيلِ اللَّهِ G "
Al-Qasim bin Kathir memberitahu kami, dengan mengatakan: Saya mendengar Abd al-Rahman bin Shurayh, meriwayatkan dari otoritas Abu al-Sabbah Muhammad bin Shamir, dari otoritas Abu Ali al-Hamdani. Atas wewenang Abu Rayhana, dia bersama Rasulullah, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian, dalam sebuah kampanye, dan dia mendengarnya suatu malam berkata: “Api diharamkan bagi mata yang bertakwa di jalan Allah, dan api diharamkan bagi mata yang menitikkan air mata karena takut kepada Allah.” Dia berkata: Dia mengatakannya untuk ketiga kalinya, jadi saya lupa. kata Abu. Shurayh: Saya mendengar seseorang berkata bahwa “Api diharamkan bagi mata yang menutup mata terhadap apa yang diharamkan Allah, atau mata yang mencungkil di jalan Allah.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 16/2322
Kategori
Bab 16: Bab 16