Sunan Ad-Darimi — Hadis #55272

Hadis #55272
أَخْبَرَنَا يَعْلَى ، حَدَّثَنَا الْأَعْمَشُ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ مُرَّةَ ، عَنْ مَسْرُوقٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ ، قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" لَا يَحِلُّ دَمُ رَجُلٍ يَشْهَدُ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهُ إِلَّا إِحْدَى ثَلَاثَةِ نَفَرٍ : النَّفْسُ بِالنَّفْسِ، وَالثَّيِّبُ الزَّانِي، وَالتَّارِكُ لِدِينِهِ الْمُفَارِقُ لِلْجَمَاعَةِ "
Ya'la menceritakan kepada kami, Al-A'mash menceritakan kepada kami, atas wewenang Abdullah bin Murrah, atas wewenang Masruq, atas wewenang Abdullah, beliau bersabda: Rasulullah SAW, semoga Allah memberkati dia dan memberinya kedamaian, bersabda Dia, damai dan berkah besertanya: “Tidak boleh menumpahkan darah seorang laki-laki yang bersaksi bahwa tidak ada Tuhan selain Allah, kecuali satu dari tiga manusia: nyawa dibayar seumur hidup, pezina yang sudah menikah, Dan orang yang meninggalkan agamanya dan memisahkan diri dari masyarakat.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 17/2371
Kategori
Bab 17: Bab 17
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait