Sunan Ad-Darimi — Hadis #55298

Hadis #55298
أَخْبَرَنَا أَحْمَدُ بْنُ حُمْيَدٍ ، حَدَّثَنَا أَبُو أُسَامَةَ ، عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ يَزِيدَ بْنِ جَابِرٍ ، عَنْ الْقَاسِمِ ، وَمَكْحُولٍ ، عَنْ أَبِي أُمَامَةَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : " أَنَّهُ نَهَى أَنْتُبَاعَ السِّهَامُ حَتَّى تُقْسَم "
Ahmad bin Humayd menceritakan kepada kami, Abu Usama menceritakan kepada kami, atas otoritas Abd al-Rahman bin Yazid bin Jabir, atas otoritas al-Qasim, dan Makhul, atas otoritas Abu Umamah, atas otoritas Nabi, semoga Tuhan memberkati dia dan memberinya kedamaian: “Dia melarang menembakkan anak panah sampai mereka terpecah.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 17/2397
Kategori
Bab 17: Bab 17
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait