Sunan Ad-Darimi — Hadis #55376
Hadis #55376
أَخْبَرَنَا عُثْمَانُ بْنُ عُمَرَ ، حَدَّثَنَا ابْنُ جُرَيْجٍ ، عَنْ أَبِي الزُّبَيْرِ ، عَنْ جَابِرٍ : أَنّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" مَنِ ابْتَاعَ ثَمَرَةً فَأَصَابَتْهُ جَائِحَةٌ، فَلَا يَأْخُذَنَّ مِنْهُ شَيْئًا.
بِمَ تَأْخُذُ مَالَ أَخِيكَ بِغَيْرِ حَقٍّ؟ "
Utsman bin Umar menceritakan kepada kami, Ibnu Jurayj menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Al-Zubayr, atas wewenang Jabir: Bahwa Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda: “Siapa yang membeli buah-buahan dan terjadi wabah penyakit, maka dia tidak mengambil apa pun darinya.
Bagaimana cara mengambil uang saudaramu secara melawan hukum? "
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 18/2475
Kategori
Bab 18: Bab 18
Topik:
#Mother