Sunan Ad-Darimi — Hadis #55379
Hadis #55379
أَخْبَرَنَا خَالِدُ بْنُ مَخْلَدٍ ، حَدَّثَنَا مَالِكٌ ، عَنْ نَافِعٍ ، عَنِ ابْنِ عُمَرَ ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ :" مَنِ ابْتَاعَ طَعَامًا، فَلَا يَبِعْهُ حَتَّى يَقْبِضَهُ "
Khalid bin Mukhlid menceritakan kepada kami, Malik menceritakan kepada kami, atas otoritas Nafi', atas otoritas Ibnu Umar, atas otoritas Nabi, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, dia berkata: “Barangsiapa membeli makanan, Dia tidak akan menjualnya sampai dia menerimanya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 18/2478
Kategori
Bab 18: Bab 18
Topik:
#Mother