Sunan Ad-Darimi — Hadis #55411
Hadis #55411
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، حَدَّثَنَا يَحْيَى : أَنَّ أَبَا بَكْرِ بْنَ مُحَمَّدٍ ، أَخْبَرَهُ أَنَّهُ سَمِعَ عُمَرَ بْنَ عَبْدِ الْعَزِيزِ يُحَدِّثُ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا بَكْرِ بْنَ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ الْحَارِثِ بْنِ هِشَامٍ ، أَنَّهُ سَمِعَ أَبَا هُرَيْرَةَ ، يَقُولُ : قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" مَنْ أَدْرَكَ مَالَهُ بِعَيْنِهِ عِنْدَ إِنْسَانٍ قَدْ أَفْلَسَ أَوْ عِنْدَ رَجُلٍ قَدْ أَفْلَسَ فَهُوَ أَحَقُّ بِهِ مِنْ غَيْرِهِ "
Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, Yahya menceritakan kepada kami: bahwa Abu Bakr bin Muhammad menceritakan kepadanya bahwa ia mendengar Umar bin Abdul Aziz berbicara, Bahwa ia mendengar Abu Bakr bin Abdul Rahman bin Al Harith bin Hisyam, bahwa ia mendengar Abu Hurairah, berkata: Rasulullah, semoga Tuhan memberkatinya dan memberinya kedamaian, bersabda Dan beliau bersabda: “Barang siapa yang menitipkan hartanya pada orang yang bangkrut atau pada orang yang bangkrut, maka dia lebih berhak atasnya daripada orang lain.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 18/2510
Kategori
Bab 18: Bab 18
Topik:
#Mother