Sunan Ad-Darimi — Hadis #55700

Hadis #55700
حَدَّثَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ ، عَنْ عِيسَى بْنِ يُونُسَ ، عَنْ إِسْمَاعِيل ، قَالَ : ذَكَرْنَا عِنْدَ حَكِيمِ بْنِ جَابِر : أَنَّ ابْنَ مَسْعُودٍ قَالَ فِي أَخَوَاتٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ وَإِخْوَةٍ وَأَخَوَاتٍ لِأَبٍ : أَنَّهُ كَانَ يُعْطِي لِلْأَخَوَاتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ الثُّلُثَيْنِ، وَمَا بَقِيَ فَلِلذُّكُورِ دُونَ الْإِنَاثِ، فَقَالَ حَكِيمٌ : قَالَ زَيْدُ بْنُ ثَابِتٍ :" هَذَا مِنْ عَمَلِ الْجَاهِلِيَّةِ أَنْ يَرِثَ الرِّجَالُ دُونَ النِّسَاءِ إِنَّ إِخْوَتَهُنَّ قَدْ رُدُّوا عَلَيْهِنَّ "
Saeed bin Al-Mughirah menceritakan kepada kami, atas wewenang Issa bin Yunus, atas wewenang Ismail, dia berkata: Kami menyebutkan dengan Hakim bin Jabir: bahwa Ibnu Masoud mengatakan dalam saudara perempuan dari pihak ayah dan dari pihak ibu, saudara dari pihak ayah: Dia biasa memberikan dua pertiga kepada saudara perempuan dari pihak ayah dan dari pihak ibu, dan sisanya adalah untuk laki-laki. Tuliskan Perempuan, demikianlah orang bijak berkata: Zayd bin Tsabit berkata: “Ini adalah amalan pada zaman pra Islam, laki-laki yang mendapat warisan daripada perempuan, karena saudara laki-lakinya ditolak dari mereka.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2799
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait