Sunan Ad-Darimi — Hadis #55701

Hadis #55701
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ مَعْبَدِ بْنِ خَالِدٍ ، عَنْ مَسْرُوقٍ ، عَنْ عَائِشَةَ : " أَنَّهَا كَانَتْتُشَرِّكُ بَيْنَ ابْنَتَيْنِ وَابْنَةِ ابْن، وَابْنِ ابْن : تُعْطِي الِابْنَتَيْنِ الثُّلُثَيْنِ، وَمَا بَقِيَ فَشَرِيكُهُمْ
Muhammad ibn Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, berdasarkan otoritas Ma`bad ibn Khalid, berdasarkan otoritas Masruq, berdasarkan otoritas Aisha: “Dia dibagi antara dua orang anak perempuan.” Dan anak laki-laki dari anak perempuan, dan anak laki-laki dari anak laki-laki: kamu berikan dua pertiga kepada kedua anak perempuan itu, dan apa yang tersisa, berikan kepada pasangannya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2800
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait