Sunan Ad-Darimi — Hadis #55705
Hadis #55705
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ هِشَامٍ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سِيرِينَ ، عَنْ شُرَيْحٍ : " فِي امْرَأَةٍ تَرَكَتْ زَوْجَهَا، وَأُمَّهَا، وَأُخْتَهَا لِأَبِيهَا وَأُمِّهَا، وَأُخْتَهَا لِأَبِيهَا، وَإِخْوَتَهَا لِأُمِّهَا،جَعَلَهَا مِنْ سِتَّةٍ، ثُمَّ رَفَعَهَا فَبَلَغَتْ عَشْرَةً، لِلزَّوْجِ النِّصْفُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ، وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ وَالْأُمِّ النِّصْفُ ثَلَاثَةُ أَسْهُمٍ، وَلِلْأُمِّ السُّدُسُ سَهْمٌ، وَلِلْإِخْوَةِ مِنْ الْأُمِّ الثُّلُثُ سَهْمَانِ، وَلِلْأُخْتِ مِنْ الْأَبِ سَهْمٌ تَكْمِلَةُ الثُّلُثَيْنِ "
Muhammad ibn Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, berdasarkan otoritas Hisyam, berdasarkan otoritas Muhammad ibn Sirin, berdasarkan otoritas Shurayh: “Tentang seorang wanita yang meninggalkan suaminya, Dan ibunya, dan saudara perempuannya dari bapaknya, dan ibunya, dan saudara perempuannya dari bapaknya, dan saudara laki-lakinya dari ibunya. Separuhnya adalah tiga bagian, saudara perempuan dari pihak ayah dan ibu mendapat bagian yang setengah, tiga bagian, ibu mendapat bagian yang keenam, dan saudara laki-laki dari pihak ibu mendapat bagian yang ketiga. Dua bagian, dan saudara perempuan dari pihak ayah mendapat satu bagian, sehingga menjadi dua pertiga.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2804
Kategori
Bab 21: Bab 21