Sunan Ad-Darimi — Hadis #55733

Hadis #55733
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ : كَانَ عَلِيٌّ " يُشَرِّكُ الْجَدَّ إِلَى سِتَّةٍ مَعَ الْإِخْوَةِ، يُعْطِي كُلَّ صَاحِبِ فَرِيضَةٍ فَرِيضَتَهُ، وَلَا يُوَرِّثُ أَخًا لِأُمٍّ مَعَ جَدٍّ، وَلَا أُخْتًا لِأُمٍّ، وَلَا يَزِيدُ الْجَدَّ مَعَ الْوَلَدِ عَلَى السُّدُسِ، إِلَّا أَنْ يَكُونَ غَيْرُهُ، وَلَا يُقَاسِمُ بِأَخٍ لِأَبٍ مَعَ أَخٍ لِأَبٍ وَأُمٍّ، وَإِذَا كَانَتْ أُخْتٌ لِأَبٍ وَأُمٍّ، وَأَخٌ لِأَبٍ، أَعْطَى الْأُخْتَ النِّصْفَ، وَالنِّصْفَ الْآخَرَ بَيْنَ الْجَدِّ وَالْأَخِ نِصْفَيْنِ، وَإِذَا كَانُوا إِخْوَةً وَأَخَوَاتٍ، شَرَّكَهُمْ مَعَ الْجَدِّ إِلَى السُّدُسِ
Muhammad bin Yusuf meriwayatkan kepada kami, Sufyan meriwayatkan kepada kami, dari riwayat Al-A’mash, dari riwayat Ibrahim, yang berkata: “Ali biasa membagi kakek sampai enam kepada saudara laki-lakinya. Kecuali jika itu adalah orang lain, dan dia tidak berbagi saudara laki-laki dari pihak ayah dengan saudara laki-laki dari pihak ayah dan seorang ibu, dan jika dia adalah saudara perempuan dari pihak ayah dan dari pihak ibu, dan saudara laki-laki dari pihak ayah, dia memberikan saudara perempuan itu Setengah, dan separuh lainnya dibagi menjadi dua bagian antara kakek dan saudara laki-lakinya, dan jika mereka bersaudara, bagikanlah kepada kakek hingga seperenam.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2832
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait