Sunan Ad-Darimi — Hadis #55793

Hadis #55793
أَخْبَرَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ مُحَمَّدِ بْنِ سَالِمٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ ، عَنْ مَسْرُوقٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ :" الْخَالَةُ بِمَنْزِلَةِ الْأُمِّ، وَالْعَمَّةُ بِمَنْزِلَةِ الْأَبِ، وَبِنْتُ الْأَخِ بِمَنْزِلَةِ الْأَخِ، وَكُلُّ ذِي رَحِمٍ بِمَنْزِلَةِ رَحِمِهِ الَّتِي يُدْلِي بِهَا إِذَا لَمْ يَكُنْ وَارِثٌ ذُو قَرَابَةٍ "
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, atas wewenang Muhammad bin Salem, atas wewenang Al-Sha’bi, atas wewenang Masruq, atas wewenang Abdullah, yang mengatakan: “Bibi itu dalam status ibu, bibi dalam status ayah, keponakan dalam status saudara laki-laki, dan setiap sanak saudara dalam status kekerabatan yang diwariskannya. “Tidak ada ahli waris yang berhubungan dengannya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2892
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait