Sunan Ad-Darimi — Hadis #55794

Hadis #55794
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، أَنْبَأَنَا هِشَامٌ ، عَنْ مُحَمَّدٍ ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ عُتْبَةَ ، قَالَ : حَدَّثَنِي الضَّحَّاكُ بْنُ قَيْسٍ : أَنَّ عُمَرَ قَضَى فِي أَهْلِ طَاعُونِ عَمَوَاسَ أَنَّهُمْ كَانُواإِذَا كَانُوا مِنْ قِبَلِ الْأَبِ سَوَاءً، فَبَنُو الْأُمِّ أَحَقُّ، وَإِذَا كَانَ بَعْضُهُمْ أَقْرَبَ مِنْ بَعْضٍ بِأَبٍ، فَهُمْ أَحَقُّ بِالْمَالِ "
Yazid bin Harun memberitahukan kepada kami, Hisyam memberitahukan kepada kami, atas wewenang Muhammad, atas wewenang Abdullah bin Utbah, dia berkata: Al-Dahhak bin Qays meriwayatkan kepadaku: Bahwa Umar Ditetapkan mengenai orang-orang wabah Emaus bahwa jika mereka berasal dari ayah yang sama, maka anak laki-laki dari pihak ibu lebih berhak, dan jika ada di antara mereka yang berkerabat dengan beberapa orang. Dengan adanya seorang ayah, mereka lebih berhak mendapatkan uang.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2893
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait