Sunan Ad-Darimi — Hadis #55797
Hadis #55797
حَدَّثَنَا سَهْلُ بْنُ حَمَّادٍ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ النُّعْمَانِ بْنِ سَالِمٍ ، قَالَ : قُلْتُ لِابْنِ عُمَرَ : " أَرَأَيْتَرَجُلًا تَرَكَ ابْنَ ابْنَتِهِ، أَيَرِثُهُ؟ قَالَ : لا "
Sahl bin Hammad meriwayatkan kepada kami, Syu'bah meriwayatkan kepada kami, dari Al-Nu'man bin Salim, yang berkata: Aku berkata kepada Ibnu Umar: "Pernahkah kamu melihat seorang laki-laki yang meninggalkan anak laki-laki dari putrinya? Apakah dia mewarisinya? Dia berkata: Tidak.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2896
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother