Sunan Ad-Darimi — Hadis #55808

Hadis #55808
حَدَّثَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ ، عَنْ عَامِرٍ : أَنَّ الْمُعْزِلَةَ بِنْتَ الْحَارِثِ تُوُفِّيَتْ بِالْيَمَنِ وَهِيَ يَهُودِيَّةٌ، فَرَكِبَ الْأَشْعَثُ بْنُ قَيْسٍ، وَكَانَتْ عَمَّتَهُ، إِلَى عُمَرَ فِي مِيرَاثِهَا، فَقَالَ عُمَرُ : " لَيْسَ ذَاكَ لَكَ،يَرِثُهَا أَقْرَبُ النَّاسِ مِنْهَا مِنْ أَهْلِ دِينِهَا، لَا يَتَوَارَثُ مِلَّتَانِ "
Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, atas wewenang Dawud bin Abi Hind, atas wewenang Amer: Al-Mu'azila binti Al-Harith meninggal di Yaman dan dia adalah seorang wanita Yahudi, maka Al-Ash'ath bin Qays, yang merupakan bibi dari pihak ayah, datang ke Omar untuk mendapatkan warisannya, dan Omar berkata: "Itu bukan milikmu. Orang-orang terdekatnya akan mewarisinya." Dari keluarga agamanya, tidak ada dua agama yang diwariskan.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2907
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait