Sunan Ad-Darimi — Hadis #55822
Hadis #55822
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ الصَّلْتِ ، حَدَّثَنَا هُشَيْمٌ ، أَخْبَرَنَا مُغِيرَةُ ، قَالَ : سَأَلْتُ إِبْرَاهِيمَ " عَنْ رَجُلٍ أَعْتَقَ مَمْلُوكًا لَهُ، فَمَاتَ وَمَاتَ الْمَوْلَى، فَتَرَكَ الْمُعْتِقُ أَبَاهُ وَابْنَهُ، فَقَالَ لِأَبِيهِ :كَذَا، وَمَا بَقِيَ فَلِابْنِهِ "
Muhammad bin Al-Salt menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, Mughirah menceritakan kepada kami, dia berkata: Saya bertanya kepada Ibrahim “tentang seseorang yang memerdekakan budaknya, lalu dia mati dan mati.” Tuan, maka orang bebas itu meninggalkan ayah dan putranya, dan berkata kepada ayahnya: Demikianlah, dan apa yang tersisa adalah milik putranya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2921
Kategori
Bab 21: Bab 21