Sunan Ad-Darimi — Hadis #55821

Hadis #55821
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عِيسَى ، حَدَّثَنَا مُعَمَّرٌ ، حَدَّثَنَا خُصَيْفٌ ، عَنْ زِيَادِ بْنِ أَبِي مَرْيَمَ : أَنَّ امْرَأَةً أَعْتَقَتْ عَبْدًا لَهَا، ثُمَّ تُوُفِّيَتْ وَتَرَكَتْ ابْنَهَا وَأَخَاهَا، ثُمَّ تُوُفِّيَ مَوْلَاهَا، فَأَتَى النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ابْنُ الْمَرْأَةِ وَأَخُوهَا فِي مِيرَاثِهِ، فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ :" مِيرَاثُهُ لِابْنِ الْمَرْأَةِ، فَقَالَ أَخُوهَا : يَا رَسُولَ اللَّه، ِلَوْ أَنَّهُ جَرَّ جَرِيرَةً، عَلَى مَنْ كَانَتْ؟ قَالَ : عَلَيْكَ "
Muhammad bin Issa menceritakan kepada kami, Muammar menceritakan kepada kami, Khasif menceritakan kepada kami, atas wewenang Ziyad bin Abi Maryam: Seorang wanita membebaskan seorang budaknya, lalu dia mati. Dia meninggalkan anak laki-lakinya dan saudara laki-lakinya, kemudian tuannya meninggal, maka Nabi Muhammad SAW menerima anak laki-laki perempuan itu dan saudara laki-lakinya sebagai warisannya. Kemudian Nabi Muhammad SAW bersabda: “Warisannya adalah untuk anak laki-laki perempuan itu.” Kakaknya bertanya: Wahai Rasulullah, jika dia berbuat dosa, kepada siapakah dosa itu? Dia berkata: "pada kamu"
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2920
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait