Sunan Ad-Darimi — Hadis #55826

Hadis #55826
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ عُيَيْنَةَ ، عَنْ عَلِيِّ بْنِ مُسْهِرٍ ، عَنْ الشَّيْبَانِيِّ ، عَنْ الْحَكَمِ ، عَنْ شَمُوسَ الْكِنْدِيَّةِ L1465 ، قَالَتْ : " قَاضَيْتُ إِلَى عَلِيٍّ فِي أَبٍ مَاتَ فَلَمْ يَدَعْ أَحَدًا غَيْرِي، وَمَوْلَاهُ،فَأَعْطَانِي النِّصْفَ، َوَأَعْطَى مَوْلَاهُ النِّصْفَ "
Muhammad bin Uyaynah menceritakan kepada kita, berdasarkan otoritas Ali bin Mushar, berdasarkan otoritas Al-Shaybani, berdasarkan otoritas Al-Hakam, berdasarkan otoritas Shamos Al-Kindiyah L1465, yang berkata: “Aku mengadili sampai Ali pada seorang ayah yang meninggal dan tidak meninggalkan siapa pun kecuali aku, dan tuannya, maka dia memberiku setengahnya, dan tuannya memberi setengahnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2925
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait