Sunan Ad-Darimi — Hadis #55863
Hadis #55863
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ ، قَالَ : حَدَّثَنِي أَبُو إِسْحَاق الشَّيْبَانِيُّ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ : " فِي رَجُلٍ تَرَكَ عَمَّتَهُ، وَابْنَةَ أَخِيهِ، قَالَ :الْمَالُ لِابْنَةِ أَخِيهِ "
Ahmad bin Abdullah meriwayatkan kepada kami, Abu Shihab meriwayatkan kepada kami, dia berkata: Abu Ishaq Al-Shaybani meriwayatkan kepadaku, berdasarkan riwayat Al-Sha'bi: "Tentang seorang laki-laki yang meninggalkan bibi dari pihak ayah. Dan anak perempuan saudara laki-lakinya. Dia berkata: Uang itu untuk anak perempuan saudara laki-lakinya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2962
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother