Sunan Ad-Darimi — Hadis #56096

Hadis #56096
حَدَّثَنَا يَزِيدُ ، عَنْ هِشَامٍ الدَّسْتَوَائِيِّ ، عَنْ حَمَّادٍ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ :" يَجُوزُ وَصِيَّةُ الصَّبِيِّ في ماله في الثلث، فما دونه، وإنما يمنعه وليه ذلك في الصحة رهبة الفاقة عليه، فأما عند الموت، فليس له أن يمنعه "
Yazid menceritakan kepada kami, berdasarkan wewenang Hisyam al-Dastawai, berdasarkan wewenang Hammad, dan berdasarkan wewenang Ibrahim, yang mengatakan: “Seorang anak boleh mewariskan hartanya sepertiga atau kurang, tetapi walinya hanya melarangnya karena takut akan kemiskinannya. Adapun kematian, ia tidak berhak melakukannya.” "Larang dia"
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3195
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait