Sunan Ad-Darimi — Hadis #55868

Hadis #55868
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا سُفْيَانُ ، عَنْ الشَّيْبَانِيِّ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ : فِي بِنْتِ أَخٍ، وَعَمَّةٍ، قَالَ :" أَعْطِي الْمَالَ لِابْنَةِ الْأَخِ "
Abu Nu’aym menceritakan kepada kami, Sufyan menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Al-Shaybani, berdasarkan otoritas Al-Sha’bi: Tentang anak perempuan dari saudara laki-laki dan bibi dari pihak ayah. Dia berkata: “Berikan uang itu kepada putri saudara laki-laki itu.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2967
Kategori
Bab 21: Bab 21
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait