Sunan Ad-Darimi — Hadis #55951
Hadis #55951
حَدَّثَنَا هَارُونُ بْنُ مُعَاوِيَةَ ، عَنْ أَبِي سُفْيَانَ الْمَعْمَرِيِّ ، عَنْ مَعْمَرٍ ، عَنْ ابْنِ طَاوُسٍ ، عَنْ أَبِيهِ : فِي عَبْدٍ بَيْنَ رَجُلَيْنِ، أَعْتَقَ أَحَدَهُمَا نَصِيبَهُ وَأَمْسَكَهُ الْآخَرُ، قَالَ :" مِيرَاثُهُ بَيْنَهُمَا "
Harun bin Muawiyah menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Sufyan Al-Maamari, atas wewenang Muammar, atas wewenang Ibnu Tawus, atas wewenang ayahnya: Tentang seorang budak di antara dua orang laki-laki, yang dibebaskan. Salah satu dari mereka mendapat bagiannya dan yang lain menyimpannya sambil berkata: “Warisannya ada di antara mereka.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3050
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother