Sunan Ad-Darimi — Hadis #55980
Hadis #55980
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ الْحَكَمِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ : " كَانَ شُرَيْحٌ لَا يَرْجِعُ عَنْ قَضَاءٍ يَقْضِي بِهِ، فَحَدَّثَهُ الْأَسْوَدُ : أَنَّ عُمَرَ ، قَالَ :إِذَا تَزَوَّجَ الْمَمْلُوكُ الْحُرَّةَ، فَوَلَدَتْ أَوْلَادًا أَحْرَارًا، ثُمَّ عُتِقَ بَعْدَ ذَلِكَ، رَجَعَ الْوَلَاءُ لِمَوَالِي أَبِيهِمْ "، فَأَخَذَ بِهِ شُرَيْحٌ
Suleiman bin Harb menceritakan kepada kami, Shu`bah menceritakan kepada kami, atas otoritas Al-Hakam, atas otoritas Ibrahim, dia berkata: "Ada seorang pemfitnah yang tidak akan berpaling dari keputusan yang diputuskan olehnya. Al-Aswad mengatakan kepadanya: Umar berkata: Jika seorang Mamluk menikahi seorang wanita merdeka, dan dia melahirkan anak-anak yang merdeka, dan kemudian dia dibebaskan setelah itu, kesetiaan dipulihkan. untuk loyalis ayah mereka.” Shurayh membawanya bersamanya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3079
Kategori
Bab 21: Bab 21
Topik:
#Mother