Sunan Ad-Darimi — Hadis #55983
Hadis #55983
حَدَّثَنَا جَعْفَرُ بْنُ عَوْنٍ ، عَنْ الْأَعْمَشِ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ ، قَالَ : قَالَ عُمَرُ :" إِذَا كَانَتْ الْحُرَّةُ تَحْتَ الْمَمْلُوكِ، فَوَلَدَتْ لَهُ غُلَامًا، فَإِنَّهُ يُعْتَقُ بِعِتْقِ أُمِّهِ، وَوَلَاؤُهُ لِمَوَالِي أُمِّهِ، فَإِذَا أُعْتِقَ الْأَبُ، جَرَّ الْوَلَاءَ إِلَى مَوَالِي أَبِيهِ "
Ja'far bin Aoun menceritakan kepada kami, atas wewenang Al-A'mash, atas wewenang Ibrahim, dia berkata: Umar berkata: "Jika seorang wanita merdeka menikah dengan seorang budak, dia akan melahirkan anak laki-laki untuknya. Dia dibebaskan dengan membebaskan ibunya, dan kesetiaannya adalah kepada budak ibunya, jadi jika ayahnya dibebaskan, kesetiaannya tertuju pada budak ayahnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/3082
Kategori
Bab 21: Bab 21