Sunan Ad-Darimi — Hadis #55999
Hadis #55999
حَدَّثَنَا أَبُو زَيْدٍ ، حَدَّثَنَا شُعْبَةُ ، عَنْ مَنْصُورٍ ، عَنْ إِبْرَاهِيمَ : " فِي رَجُلٍ أَوْصَى وَالْوَرَثَةُ شُهُودٌ مُقِرُّونَ، فَقَالَ :لَا يَجُوزُ ".
قَالَ أَبُو مُحَمَّد : يَعْنِي : إِذَا أَنْكَرُوا بَعْدُ
Abu Zayd meriwayatkan kepada kami, Syu’bah meriwayatkan kepada kami, atas wewenang Mansour, atas wewenang Ibrahim: “Tentang seorang laki-laki yang membuat wasiat sedangkan ahli warisnya menjadi saksi yang sah, dan dia berkata: Tidak boleh”.
Abu Muhammad berkata: Artinya: Jika mereka mengingkarinya setelahnya
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3098
Kategori
Bab 22: Bab 22
Topik:
#Mother