Sunan Ad-Darimi — Hadis #55881
Hadis #55881
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا حَسَنٌ ، عَنْ مُطَرِّفٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ : " فِي رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ ثَلَاثَ مِئَةِ دِرْهَمٍ، وَثَلَاثَةَ بَنِينَ، فَجَاءَ رَجُلٌ يَدَّعِي مِائَةَ دِرْهَمٍ عَلَى الْمَيِّتِ، فَأَقَرَّ لَهُ أَحَدُهُمْ، قَالَ :يَدْخُلُ عَلَيْهِ بِالْحِصَّةِ "، ثُمَّ قَالَ الشَّعْبِيُّ : مَا أُرَى أَنْ يَكُونَ مِيرَاثًا، حَتَّى يُقْضَى الدَّيْنُ
Abu Nu'aym menceritakan kepada kami, Hassan menceritakan kepada kami, atas wewenang Mutarrif, atas wewenang Al-Sha'bi: "Seseorang meninggal dunia dan meninggalkan tiga ratus dirham dan tiga orang anak laki-laki. Kemudian datanglah seorang laki-laki. Dia meminta seratus dirham untuk orang mati itu, dan salah seorang di antara mereka menyetujuinya sambil berkata: Dia akan masuk kepadanya dengan bagiannya. Kemudian Al-Sha'bi berkata: Aku kira itu tidak akan terjadi." Warisan, sampai utangnya lunas
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 21/2980
Kategori
Bab 21: Bab 21