Sunan Ad-Darimi — Hadis #56001

Hadis #56001
أَخْبَرَنَا يَزِيدُ بْنُ هَارُونَ ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ ، عَنْ عَامِرٍ ، عَنْ شُرَيْحٍ : " فِي الرَّجُلِ يُوصِي بِأَكْثَرَ مِنْ ثُلُثِهِ، قَالَ :إِنْ أَجَازَتْهُ الْوَرَثَةُ، أَجَزْنَاهُ، وَإِنْ قَالَتِ الْوَرَثَةُ : أَجَزْنَاهُ، فَهُمْ بِالْخِيَارِ إِذَا نَفَضُوا أَيْدِيَهُمْ مِنْ الْقَبْرِ "
Yazid bin Harun menceritakan kepada kami, berdasarkan wewenang Dawud bin Abi Hind, berdasarkan wewenang Amir, dan berdasarkan wewenang Syuraih: “Tentang seseorang yang mewariskan lebih dari sepertiga bagiannya, dia berkata: Jika ahli waris mengizinkannya, kami izinkan, dan jika ahli waris mengatakan: Kami izinkan, maka mereka mempunyai pilihan ketika mereka mengangkat tangan dari kubur.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3100
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait