Sunan Ad-Darimi — Hadis #56002

Hadis #56002
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا الْمَسْعُودِيُّ ، عَنْ أَبِي عَوْنٍ ، عَنْ الْقَاسِمِ : " أَنَّ رَجُلًا اسْتَأْذَنَ وَرَثَتَهُ أَنْ يُوصِيَ بِأَكْثَرَ مِنَ الثُّلُثِ، فَأَذِنُوا لَهُ، ثُمَّ رَجَعُوا فِيهِ بَعْدَ مَا مَاتَ، فَسُئِلَ عَبْدُ اللَّهِ عَنْ ذَلِكَ، فَقَالَ :هَذَا التَّكَرُّهُ لَا يَجُوزُ "
Abu Nu`aym menceritakan kepada kami, Al-Masoudi menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Aoun, atas wewenang Al-Qasim: “Seorang laki-laki meminta izin kepada ahli warisnya untuk mewariskan lebih dari sepertiganya. Maka mereka memberinya izin, kemudian mereka kembali kepadanya setelah dia meninggal, dan Abdullah ditanya tentang hal itu, dan dia berkata: Perilaku sembrono ini tidak diperbolehkan.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3101
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait