Sunan Ad-Darimi — Hadis #56027

Hadis #56027
حَدَّثَنَا أَبُو الْوَلِيدِ ، حَدَّثَنَا أَبُو عَوَانَةَ ، عَنْ مُطَرِّفٍ ، عَنْ الْحَارِثِ الْعُكْلِيِّ ، قَالَ :" مَا حَابَى بِهِ الْمَرِيضُ فِي مَرَضِهِ مِنْ بَيْعٍ أَوْ شِرَاءٍ، فَهُوَ فِي ثُلُثِهِ قِيمَةُ عَدْلٍ "
Abu Al-Walid menceritakan kepada kami, Abu Awanah menceritakan kepada kami, atas wewenang Mutarrif, atas wewenang Al-Harits Al-Ukli, yang mengatakan: “Orang yang sakit itu tidak memihak kepadanya selama sakitnya dalam hal penjualan.” Atau beli, sepertiganya adalah nilai wajar.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3126
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait