Sunan Ad-Darimi — Hadis #56028

Hadis #56028
حَدَّثَنَا أَبُو النُّعْمَانِ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ زَيْدٍ ، عَنْ يَحْيَى هُوَ ابْنُ سَعِيدٍ ، قَالَ : أَعْطَتِ امْرَأَةٌ مِنْ أَهْلِنَا وَهِيَ حَامِلٌ، فَسُئِلَ الْقَاسِمُ ، فَقَالَ : " هُوَ مِنْ جَمِيعِ الْمَالِ، قَالَ يَحْيَى : وَنَحْنُ نَقُولُ :إِذَا ضَرَبَهَا الْمَخَاضُ فَمَا أَعْطَتْ، فَمِنْ الثُّلُثِ "
Abu Al-Numan menceritakan kepada kami, Hammad bin Zaid menceritakan kepada kami, atas wewenang Yahya, yaitu Ibnu Sa’id, yang mengatakan: Seorang wanita dari keluarga kami memberikan hadiah saat dia sedang hamil. Al-Qasim ditanya, dan dia menjawab: “Itu dari semua kekayaan.” Yahya bersabda: Dan kami katakan: Jika dia mendapat kerja keras dan dia tidak memberi, maka dari sepertiganya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3127
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait