Sunan Ad-Darimi — Hadis #56042

Hadis #56042
حَدَّثَنَا أَحْمَدُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ ، حَدَّثَنَا أَبُو شِهَابٍ ، عَنْ عَمْرٍو ، عَنْ الْحَسَنِ ، قَالَ :" إِذَا أَوْصَى لِبَنِي فُلَانٍ، فَالذَّكَرُ وَالْأُنْثَى فِيهِ سَوَاءٌ "
Ahmad bin Abdullah menceritakan kepada kami, Abu Shihab menceritakan kepada kami, atas wewenang Amr, atas wewenang Al-Hasan, yang mengatakan: “Jika dia membuat wasiat untuk anak fulan, maka laki-laki dan perempuan sama di dalamnya.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3141
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait