Sunan Ad-Darimi — Hadis #56043

Hadis #56043
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا زَائِدَةُ بْنُ مُوسَى الْهَمْدَانِيُّ ، حَدَّثَنِي سَيَّارُ بْنُ أَبِي كَرِبٍ : " أَنَّ آتِيًا أَتَى شُرَيْحًا ، فَسَأَلَهُ عَنْ رَجُلٍ أَوْصَى بِسَهْمٍ مِنْ مَالِهِ، قَالَ :تُحْسَبُ الْفَرِيضَةُ، فَمَا بَلَغَ سِهَامَهَا، أُعْطِيَ الْمُوصَى لَهُ سَهْمًا كَأَحَدِهَا "
Abu Nu'aym menceritakan kepada kami, Zaida bin Musa Al-Hamdani menceritakan kepada kami, Sayyar bin Abi Karib menceritakan kepadaku: "Ada seorang laki-laki datang kepada Syuraih dan bertanya kepadanya tentang seorang laki-laki. Dia mewariskan sebagian dari hartanya, sambil berkata: Warisan itu akan dihitung, dan selama bagiannya sama dengan satu bagian, maka ahli waris akan diberi bagian yang sama dengan salah satunya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3142
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait