Sunan Ad-Darimi — Hadis #56046

Hadis #56046
حَدَّثَنَا إِبْرَاهِيمُ بْنُ مُوسَى ، عَنْ مُعَاذٍ ، عَنْ أَشْعَثَ ، عَنْ الْحَسَنِ : " فِي رَجُلٍ مَاتَ وَتَرَكَ قِيمَةَ أَلْفَيْ دِرْهَمٍ، وَعَلَيْهِ مِثْلُهَا أَوْ أَكْثَرُ، قَالَ :يُكَفَّنُ مِنْهَا، وَلَا يُعْطَى دَيْنُهُ "
Ibrahim bin Musa menceritakan kepada kita, berdasarkan wewenang Muadz, berdasarkan wewenang Asy'ath, dan berdasarkan wewenang Al-Hasan: “Tentang seseorang yang meninggal dunia dan mewariskan harta dua ribu dirham, lalu dia berhutang sebesar itu atau lebih, dia berkata: Dia akan dikafani darinya, tetapi utangnya tidak akan diberikan.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3145
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother #Death

Hadis Terkait