Sunan Ad-Darimi — Hadis #56060
Hadis #56060
حَدَّثَنَا سُلَيْمَانُ بْنُ حَرْبٍ ، حَدَّثَنَا حَمَّادُ بْنُ سَلَمَةَ ، عَنْ دَاوُدَ بْنِ أَبِي هِنْدٍ ، عَنْ الشَّعْبِيِّ : " فِي رَجُلٍ كَانَ لَهُ ثَلَاثَةُ بَنِينَ، فَأَوْصَى لِرَجُلٍ مِثْلَ نَصِيبِ أَحَدِهِمْ لَوْ كَانُوا أَرْبَعَةً، قَالَ الشَّعْبِيُّ :يُعْطَى الْخُمُسَ "
Suleiman bin Harb menceritakan kepada kami, Hammad bin Salamah menceritakan kepada kami, atas wewenang Dawud bin Abi Hind, atas wewenang Al-Sha’bi: “Pada seorang laki-laki yang mempunyai tiga orang anak laki-laki, Maka dia mewariskan kepada seorang laki-laki yang setara dengan bagian salah satu dari mereka, jika ada empat orang anak laki-laki. Ash-Sha`bi berkata: Dia akan diberi seperlima.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3159
Kategori
Bab 22: Bab 22
Topik:
#Mother