Sunan Ad-Darimi — Hadis #56070
Hadis #56070
حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يُوسُفَ ، حَدَّثَنَا وَرْقَاءُ ، عَنْ ابْنِ أَبِي نَجِيحٍ ، عَنْ عَطَاءٍ ، عَنْ ابْنِ عَبَّاسٍ ، قَالَ :" كَانَ الْمَالُ لِلْوَلَدِ، وَكَانَتْ الْوَصِيَّةُ لِلْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ، فَنَسَخَ اللَّهُ مِنْ ذَلِكَ مَا أَحَبَّ، فَجَعَلَ لِلذَّكَرِ مِثْلَ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِ، وَجَعَلَ لِلْأَبَوَيْنِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسَ وَالثُّلُثَ، وَجَعَلَ لِلْمَرْأَةِ الثُّمُنَ وَالرُّبُعَ، وَلِلزَّوْجِ الشَّطْرَ وَالرُّبُعَ "
Muhammad bin Yusuf menceritakan kepada kami, Warqa’ menceritakan kepada kami, atas wewenang Ibnu Abi Najih, atas wewenang Ata’, atas wewenang Ibnu Abbas, yang mengatakan: “Uang itu untuk anak. Wasiat itu untuk orang tua dan sanak saudaranya, maka Allah membatalkan dari itu apa yang dikehendaki-Nya, dan diberikan kepada laki-laki bagian dari dua perempuan, dan dijadikan untuk orang tua.” Masing-masing dari mereka diberinya seperenam dan sepertiga, dan kepada perempuan diberikan seperdelapan seperempat, dan kepada suami diberinya setengah seperempat.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3169
Kategori
Bab 22: Bab 22