Sunan Ad-Darimi — Hadis #56088

Hadis #56088
أَخْبَرَنَا سَعِيدُ بْنُ الْمُغِيرَةِ ، حَدَّثَنَا مَخْلَدٌ ، عَنْ هِشَامٍ ، عَنْ الْحَسَنِ ، قَالَ :" لَا تَشْهَدْ عَلَى وَصِيَّةٍ حَتَّى تُقْرَأَ عَلَيْكَ، وَلَا تَشْهَدْ عَلَى مَنْ لَا تَعْرِفُ "
Sa`id ibn al-Mughirah menceritakan kepada kami, Mukhlid menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Hisyam, berdasarkan otoritas al-Hasan, yang berkata: “Janganlah kamu menjadi saksi atas suatu wasiat sampai wasiat itu dibacakan kepadamu, dan janganlah “Kamu menjadi saksi terhadap seseorang yang tidak kamu kenal.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3187
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait