Sunan Ad-Darimi — Hadis #56091

Hadis #56091
حَدَّثَنَا أَبُو نُعَيْمٍ ، حَدَّثَنَا زُهَيْرٌ ، عَنْ أَبِي إِسْحَاق ، قَالَ : " أَوْصَى غُلَامٌ مِنْ الْحَيِّ ابْنُ سَبْعِ سِنِينَ، فَقَالَ شُرَيْحٌ :إِذَا أَصَابَ الْغُلَامُ فِي وَصِيَّتِهِ، جَازَتْ ". قَالَ أَبُو مُحَمَّد : يُعْجِبُنِي، وَالْقُضَاةُ لَا يُجِيزُونَ
Abu Nu`aym menceritakan kepada kami, Zuhair menceritakan kepada kami, atas wewenang Abu Ishaq, dia berkata: “Seorang anak laki-laki dari lingkungan itu yang berumur tujuh tahun membuat wasiat, dan Shurayh berkata: Jika anak laki-laki itu dalam wasiatnya, maka itu diperbolehkan.” Abu Muhammad berkata: Saya menyukainya, namun hakim tidak mengizinkannya.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3190
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait