Sunan Ad-Darimi — Hadis #56100

Hadis #56100
حَدَّثَنَا عَمْرُو بْنُ عَوْنٍ ، أَنْبَأَنَا هُشَيْمٌ ، عَنْ يُونُسَ ، عَنِ الْحَسَنِ ، قَالَ :" لَا يَجُوزُ طَلَاقُ الْغُلَامِ وَلَا وَصِيَّتُهُ، وَلَا هِبَتُهُ، وَلَا صَدَقَتُهُ، وَلَا عَتَاقَتُهُ، حَتَّى يَحْتَلِمَ "
Amr bin Aoun menceritakan kepada kami, Husyaim menceritakan kepada kami, atas wewenang Yunus, atas wewenang Al-Hasan, yang mengatakan: "Tidak boleh menceraikan seorang anak laki-laki, tidak boleh membuat wasiat, tidak boleh memberinya hadiah. Aku tidak akan memberinya sedekah, dan aku tidak akan membebaskannya sampai dia mengalami mimpi basah."
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3199
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Charity #Mother

Hadis Terkait