Sunan Ad-Darimi — Hadis #56099

Hadis #56099
حَدَّثَنَا نَصْرُ بْنُ عَلِيٍّ ، حَدَّثَنَا عَبْدُ الْأَعْلَى ، عَنْ مَعْمَرٍ ، عَنْ الزُّهْرِيِّ ، أَنَّهُ كَانَ يَقُولُ :" وَصِيَّتُهُ لَيْسَتْ بِجَائِزَةٍ إِلَّا مَا لَيْسَ بِذِي بَالٍ، يَعْنِي : الْغُلَامَ قَبْلَ أَنْ يَحْتَلِمَ "
Nasr bin Ali menceritakan kepada kami, Abd al-Ala menceritakan kepada kami, berdasarkan otoritas Muammar, berdasarkan otoritas al-Zuhri, bahwa dia biasa berkata: “Kehendaknya tidak diperbolehkan kecuali “Tidak dengan pikiran,” artinya: anak laki-laki sebelum dia baligh.
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3198
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya
Topik: #Mother

Hadis Terkait