Sunan Ad-Darimi — Hadis #56108

Hadis #56108
حَدَّثَنَا الْحَكَمُ بْنُ الْمُبَارَكِ ، أنبأنا الْوَلِيدُ ، عَنْ حَفْصٍ ، عَنْ مَكْحُولٍ : " فِي الرَّجُلِ يُوصِي لِلرَّجُلِ بِدَنَانِيرَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ، فَيَمُوتُ الْمُوصَى لَهُ قَبْلَ أَنْ يَخْرُجَ بِهَا مِنْ أَهْلِهِ، قَالَ :هِيَ إِلَى أَوْلِيَاءِ الْمُتَوَفَّى الْمُوصِي، يُنْفِذُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ "
Al-Hakam bin Al-Mubarak menceritakan kepada kami, Al-Walid menceritakan kepada kami, atas wewenang Hafs, atas wewenang Makhoul: “Tentang seseorang yang mewariskan dinar kepada orang lain karena Allah, dan orang yang diwariskannya meninggal dunia. Sebelum dia mengambilnya dari keluarganya, dia berkata: “Untuk wali orang yang meninggal, pewaris. Mereka akan melaksanakannya di jalan Allah.”
Sumber
Sunan Ad-Darimi # 22/3207
Kategori
Bab 22: Bab 22
Hadis Sebelumnya Lihat Semua Hadis Hadis Berikutnya

Hadis Terkait